hukum listen to the hard music on islam :*
Al-Quran tidak menjelaskan hukum lagu atau musik secara tegas. Dalam hal
muamalah, kaidah dasarnya adalah: al-ashlu fi al-asyaa al ibahah
(segala sesuatu hukumnya adalah boleh). Batasan dari kaidah tersebut adalah
selama hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam (syariat).
Para ulama yang mengharamkan musik mendasarkan argumennya pada surat Luqman
ayat (6) yang menyebutkan bahwa orang yang mengucapkan perkataan yang tidak
bermanfaat akan mendapatkan adzab yang pedih. Artinya, bahwa musik yang berupa
suara yang keluar dari alat musik dan ber-ritme secara teratur bukanlah
merupakan ucapan yang mengandung perkataan jelek. Yang mengandung perkataan
adalah lagu. sedangkan lagu tidak semuanya mengandung kata-kata yang jelek atau
mengarah pada perbuatan maksiat. Untuk lagu yang mengandung kata-kata yang
tidak baik dan mengarah pada perbuatan maksiat tentu hukumnya haram, sedangkan
lagu yang berisi lirik yang baik apalagi bernada syiar, maka hukumnya boleh.
Jadi yang mempengaruhi hukum musik itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang
lain di luar musik, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik.
Musik tidak haram, yang membuat haram adalah amrun
khorij (faktor di luar) musik, seperti sebagai pengiring pesta miras,
musik erotis, musik dengan lirik lagu porno. Jadi substansinya tidak
haram.
Hukum mendengarkan musik adalah kondisional, tergantung
dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan musik
menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb yang bisa mendekatkan diri
kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya.
So.... kita bisa prediksi sendiri lah mana yang baik dan buruk. paling enak sih dangdut ajeee :D hahaha
oke thanksss_-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar